Logo

Office Address

123/A, Miranda City Likaoli
Prikano, Dope

Phone Number

+0989 7876 9865 9

+(090) 8765 86543 85

Email Address

info@example.com

example.mail@hum.com

Tentang PPID

PPID Pelaksana Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Timur

 

Informasi publik merupakan salah satu sarana pengawasan penyelenggaraan pemerintahan dengan melibatkan masyarakat secara langsung. Karenanya keterbukaan informasi publik menjadi hal yang penting dalam pembangunan pemerintahan. Berdasarkan hal tersebut lahirlah Undang-Undang Republik Indonesia Nomo 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang substansinya mengatur tentang kewajiban badan publik untuk menyediakan informasi penyelenggaraan pemerintahan dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi tersebut.

 

Badan publik merupakan lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri. Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan, hal ini sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Berdasarkan hal diatas maka Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Timur merupakan salah satu badan publik yang memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan keterbukaan informasi publik.

 

Dalam rangka memenuhi kewajiban penyediaan informasi publik, Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Timur berupaya mewujudkannya salah satunya melalui penyedian informasi publik melalui beranda ini dan beranda utama yang menjadi landing page instasi yaitu https://inspektorat.kaltimprov.go.id. Besar harapan melalui keterbukaan informasi publik yang dilakukan ini, Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Timur akan menjadi semakin baik dan dapat berkontribusi lebih untuk pembangunan di wilayah Provinsi Kalimantan Timur menuju Kaltim Sukses Menuju Generasi Emas.